Sinopsis :
Salah satu kegiatan fikih mu’amalah maliyyah adalah syirkah dan mudharabah. Secara umum syirkah diartikan akad antara dua pihak atau lebih untuk menyatukan modal usaha (dalam rangka berbagi) keuntungan dan rugi di antara para mitra. Sedangkan mudharabah berasal dari kata dharaba yang memiliki arti beragam karena bergantung pada kata ikutannya. Akad mudharabah secara historis tidak bisa dilepaskan dari konsep syirkah karena mudharabah merupakan bagian dari syirkah.
Secara garis bessar, dalam buku Akad Syirkah dan Mudharabah dijelaskan mengenai akad syirkah dan persekutuan; dalil dan sejarah syirkah serta ikhtilaf hukumnya; syirkah-milik dan syirkah-‘ukqud; syirkah-amwal; syirkah-‘abdan dan syirkah-wujuh; konsep musyarakah-mutanaqishah; fatwa musyarakah-mutanaqishah dan pedoman implementasinya; produk musyarakah-mutanaqishah dan perjanjiannya; konsep akad mudharabah; usaha mudharib dan penjaminannya; mudharabah-muqayyadah dan fatwanya; akad musaqah; akad muzara’ah; serta akad qismah dan akad muhaya’ah.
Buku AKAD SYIRKAH DAN MUDHARABAH merupakan buku keempat dari 5 buku Paket Buku Fikih Mu’amalah Maliyyah. Empat buku lainnya (silahkan klik!):