DISRUPSI adalah lema “ikutan” yang mengiringi digitalisasi di berbagai bidang, tak terkecuali di bidang jurnalisme yang disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Perubahan terus berlangsung sehingga jurnalisme menghadapi tantangan besar sekaligus peluang untuk bertransformasi pada era digital. Namun, perubahan ini tak dapat segera diprediksi arahnya, bahkan oleh para praktisi yang telah puluhan tahun menggelutinya. Ekosistem (bisnis) digital ternyata tidak selalu selaras (kompatibel) dengan prinsip dan standar jurnalisme yang selama puluhan tahun dikenal serta dipelajari, bahkan telah menjadi keilmuan tersendiri. Para wartawan dan praktisi media jurnalistik terkejut dengan disrupsi ini.
Buku ini mendeskripsikan perubahan tersebut dengan menekankan bahwa standar jurnalisme yang berkualitas tetap harus hidup dan “dihidupkan” dalam ekosistem digital. Apa pun perubahan model bisnisnya.