Sinopsis:
Memerhatikan dan mengamati kehidupan berhukum kita, sejak zaman colonial sampai sekarang, belum sepenuhnya terjadi perubahan yang mendasar. Hukum selalu dipakai sebagai alat mempertahankan status quo, menindas dan memperdayai masyarakat. Padahal, tujuan hukum secara hakiki adalah mewujudkan keadilan dan kebahagiaan bagi masyarakat. Di sinilah terjadi paradoks antara law idea, law in book, dan law ini action, terutama dalam bidang hukum pidana yang mempunyai sanksi istimewa karena dapat dipaksakan melalui alat perlengkapan Negara, yaitu penegak hukum.
Buku ini merupakan kumpulan 61 artikel yang telah diterbitkan oleh Harian Umum Pikiran Rakyat selama kurun waktu 10 tahun terakhir. Bilangan 61 adalah penanda usia penulis dan 30 tahun berkarya. Artikel-artikel tersebut ibarat sebuah jalan yang berisi pandangan hidup yang menyeluruh dan refleksi cara berhukum yang “gelisah” saat ini. Juga merupakan refleksi dan cerminan pengetahuan langsung tentang realitas hukum yang berisi bangunan analisis-kritis yang menjelaskan dimensi paradoksnya.
Buku ini akan mengantarkan pembaca ke dalam paradoks, baik dalam hukum pidana, hukum acara pidana, hukum pelaksanaan pidana, maupun dalam system peradilan pidana. Juga mengantarkan pembaca untuk merenungkan apa tujuan dari suatu penegakan hukum. Oleh krena itu, buku ini akan sangat bermanfaat bagi berbagai kalangan, terutama pemerhati hukum di Indonesia, mahasiswa fakultas hukum dari berbagai strata, serta para praktisi hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim, dan advokat.