Undang-Undang Perkawinan di Indonesia terbentuk setelah kemerdekaan, yakni pada 1974, yang ditandai dengan lahirnya UU Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya berada dalam ruang lingkup Peradilan Agama. Dalam praktiknya, UU ini menuai banyak pro dan kontra, seperti tentang pencatatan pernikahan, pernikahan beda agama, pertunangan, pidana perkawinan, sehingga banyak tuntutan dari para ahli agar UU ini diperbarui.
Hal ini juga yang memengaruhi llahirnya Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, RUU Hukum Terapan Peradilan Agama bidang Perkawinan, dan Draft KHI Tahun 2004. Usaha pembaruan tersebut dinilai terlampau mengikuti nilai-nilai Barat yang dipandang universal, bertentangan dengan nilai-nilai Islam, serta mendewakan teknologi sehingga melahirkan kembali pro dan kontra di kalangan ahli hukum Islam itu sendiri.
Buku PEMBARUAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA ini merupakan hasil penelitian penulis pada 2004-2005, yang kemudian dilanjutkan pada2013-2014. Membahas secara historis tematis gagasan, perturan perundang-undangan, fatwa, keputusan, maupun pendapat perorangan perihal huku perkawinan di Indonesia. Juga membahas problematika serta pro dan kontra masalah UU Perkawinan, mulai dari proses pembentukan hingga penerapannya; keluarga sakinah; pernikahan beda agama; pernikahan wanita hamil karena zina; nikah mut’ah, poligami; dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Buku ini akan sangat bermanfaat bagi praktisi peradilan agama di berbagai tingkatan; tokoh agama, para akademisi, khususnya bidang peradilan dan hokum keluarga Islam; serta masyarakat umum yang ingin lebih mengetahui berbagai hal mengenai peraturan perkawinan